Temuan Warga Asing Masuk DPT Kian Banyak

(Koran REPUBLIKA 5/3/2019)

[PORTAL-ISLAM.ID] Temuan warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) terus berlanjut. Setelah Cianjur, kali ini di DIY, Jambi, Bekasi, Ciamis.

Menurut Kementerian Dalam Negeri ada sebanyak 103 warga negara asing masuk ke daftar pemilih tetap atau DPT. Data itu sudah diberikan ke KPU.

KPU menegaskan pada prinsipnya setiap WNA tidak memiliki hak pilih di Indonesia.

“Kan yang punya data WNA Dukcapil, kami dikasih 103 ya kami akan selesaikan data itu. Secara bersamaan KPU membuka diri, misalnya masih ada laporan dari masyarakat. Negara kita kan besar, kurang lebih ada 190 juta (di DPT) berarti penting bagi KPU, semangatnya transparan dan terbuka,” kata komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

“Kita tak tahu ada kecurigaan dari publik, menyampaikan data tertentu, ya kita verifikasi juga. Tapi prinsipnya adalah WNA tidak bisa memilih,” katanya.

Dia mengatakan telah menginstruksikan KPUD untuk mengecek 103 WNA yang disebut masuk ke dalam DPT. Saat ini verifikasi 103 WNA itu masih berjalan.

KPU juga akan menemui 103 warga negara asing (WNA) yang datanya masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai langkah verifikasi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ragu KPU bisa menyelesaikan masalah soal data WNA ini.

“Sejak bergulirnya isu e-KTP WNA, banyak pihak yang mencium aroma tidak sedap. Dari dipersoalkannya kembali DPT sampai adanya dugaan WNA masuk di dalam DPT. Dengan temuan dukcapil ini, secara nyata dan meyakinkan bahwa ada WNA masuk dan terdaftar di DPT. Tidak tanggung-tanggung, dari 1.600 WNA pemilik e-KTP yang ditelusuri, ditemukan 103 orang di antaranya yang terdaftar di dalam DPT,” kata juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Daulay, kepada wartawan, Selasa (2/3/2019).

Temuan Dukcapil itu, menurutnya, menimbulkan banyak tanda tanya. Saleh menyoroti soal siapa yang memasukkan data WNA tersebut ke DPT hingga apakah hanya 1.600 WNA yang diketahui memiliki e-KTP. Dalam UU, diatur kemungkinan WNA memiliki e-KTP, namun tidak berhak punya suara dalam pemilu.

“Bagaimana cara memastikan validitas atas informasi itu? Bolehkah kedua belah pihak, khususnya BPN, terlibat dalam verifikasi dan validasi hal itu? Perlukah DPT disaring dan disoal lagi?” tuturnya.

Saleh menegaskan, kubu Pabowo-Sandiaga tidak punya niat untuk mencari persoalan dalam pelaksanaan pemilu. Hanya, kata politikus PAN ini, wajar jika ada pertanyaan yang muncul dari persoalan semacam itu.

“Diperlukan jawaban yang meyakinkan dari pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa dituntaskan. Tentu tidak elok jika masalah seperti ini nanti menjadi tinta kotor dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Saleh.

Anggota DPR ini pun ragu KPU bisa menyelesaikan sengkarut e-KTP WNA yang masuk DPT. Saleh ragu jumlah WNA yang masuk DPT hanya 103 orang.

“Kami sedikit meragukan kemampuan KPU untuk membersihkan masalah ini. Sebab, kelihatannya KPU hanya akan menelusuri data yang diperoleh dari Dukcapil. Bagaimana dengan yang data lain? Apakah memang hanya segitu jumlahnya?” tuturnya.

Baca juga :