Penuhi Janji Politik, Mahathir Gratiskan dan Diskon Tarif Tol Malaysia


[PORTAL-ISLAM.ID] KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, memulai langkah nyata untuk menggratiskan atau setidaknya mendiskon tarif jalan tol di negaranya. Hal ini merupakan salah satu janji politik Mahathir, saat memenangkan Pemilu Mei 2018 lalu.

Kantor berita Malaysia Bernama, melaporkan pemerintah telah memulai pembicaraan dengan Gamuda Bhd, salah satu perusahaan konstruksi Malaysia yang mengelola sejumlah jalan tol. Setidaknya ada empat ruas tol yang saat ini dikelola Gamuda Bhd, yang akan digratiskan.

Keempat ruas tol itu adalah Damansara Puchong; Shah Alam; SPRINT yang menghubungkan Kerinchi Link dengan Damansara Link dan Penchala Link; Serta terowongan SMART, yang selain berfungsi sebagai jalan bebas hambatan, juga sebagai saluran pencegah banjir.

Gamuda Bhd saat ini merupakan pemegang saham mayoritas, dari proyek-proyek infrastruktur yang dibangun melalui joint venture. Kantor Perdana Menteri menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk mengakuisisi kepemilikan Gamuda Bhd di proyek tersebut.

“Ini adalah langkah pertama yang diambil pemerintah Pakatan Harapan untuk memenuhi janji politiknya, yakni menggratiskan jalan tol secara bertahap. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya hidup yang tinggi,” demikian dikutip Bernama, dari keterangan tertulis Kantor Perdana Menteri, Sabtu (23/2/2019).

Setelah proses akuisisi ini rampung, barulah pemerintah akan menggratiskan jalan tol secara bertahap. Setidaknya di luar jam padat kendaraan, yakni antara pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat.

Sedangkan di jam padat, yakni selama sekitar enam jam dalam sehari, masyarakat dikenakan tarif yang dinamai sebagai “biaya kemacetan”. Besarnya setara dengan tarif tol saat ini.

Di luar kedua kategori tersebut, masyarakat pengguna tol akan menikmati diskon hingga 30 persen.
Selanjutnya, penerimaan “biaya kemacetan” itu akan dikembalikan sebagai layanan kepada masyarakat.

“Yakni untuk biaya operasional pemeliharaan jalan tol, dan sisanya akan digunakan untuk mendanai transportasi umum,” imbuh pernyataan tertulis Kantor Perdana Menteri.

Waktu pemberlakukan aturan ini, akan disampaikan melalui pengumumkan tertulis Menteri Keuangan.

Sumber: http://bernama.com/en/news.php?id=1697980

***

INI BARU PEMIMPIN... PENUHI JANJI

BUKAN INGKAR JANJI.. MALAH MINTA NAMBAH LAGI

Baca juga :