Ganjar dan Puluhan Kepala Deerah Deklarasi Dukung Jokowi, Mendagri: Tidak Melanggar


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan puluhan kepala daerah yang mendeklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak melanggar.

Mantan Sekjen PDIP itu menilai, para kepala daerah itu tidak melanggar, sebab sudah mengajukan cuti. Bahkan Ganjar yang membuat surat izin cutinya.

"Yang saya pahami enggak ada melanggar. Memang yang bersangkutan adalah bupati kok, dan mereka mengajukan cuti untuk kampanye, boleh saja. Malah ada beberapa kepala daerah Pak Ganjar membuat surat izin cutinya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin, 25 Februari 2019, seperti dilansir VIVA.

Terkait kemungkinan memanggil kepala daerah tersebut, Tjahjo belum menerima pengaduan resmi dari Bawaslu.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan resmi pengaduan dari Bawaslu. Yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi, adalah Bawaslu bukan Kemendagri," ucapnya.

Tjahjo menuturkan, tidak ada masalah meski Ganjar sebagai Gubernur, namun mengajukan cuti untuk berkampanye. Hal yang dilarang adalah menggunakan fasilitas pemerintah daerah.

"Status gubernur boleh saja, kan yang  tidak boleh menggunakan fasilitas pemda, tidak boleh menggunakan  anggaran pemda, itu saja," ucap Tjahjo.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah ditetapkan melanggar aturan tentang netralitas kepala daerah dalam pemilu setelah mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sebuah hotel di Solo, 26 Januari lalu.

Penetapan itu diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.


Para kepala daerah ini dipandang melanggar netralitas kepala daerah dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti dikutip dari kompas.com, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengungkapkan jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

Namun, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Ma'ruf Amin, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Ma'ruf Amin', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

Namun pelanggaran ini tanpa sanksi penjara, cuma dibuatkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga :