DIBALIK 51% SAHAM FREEPORT


Oleh: Haris Azhar
(Aktivis HAM)

Bagaimana cara kita pahami 51% saham Freeport Indonesia dibeli Pemerintah Indonesia? yuk kita bahas...

UU Minerba berfaham bahwa kekayaan alam Indonesia adalah milik bangsa Indonesia. Lalu, buat apa kandungan alam yang dikuasai Freeport Indonesia kok malah dibeli?! bukankah harusnya diambil kembali. Tanpa membeli.

Ada Kontrak Karya 1991?! betul. Tapi KK tersebut bagian akhirnya menyatakan harus taat pada hukum di Indonesia. UU Minerba kan aturan hukum. Jadi, harus ditaati baik oleh Freeport Indonesia maupun oleh Pemerintah RI.

Cara berpikir (bangga) membeli saham Freeport Indonesia sebanyak 51% adalah salah. kok kita membeli barang milik kita sendiri?!?!

Kalau pun memang mau membeli, atau harus membeli saham Freepoet Indonesia, normalnya, sang pembeli cek and ricek, apakah bagus? menguntungkan?

Nah, yang mau beli siapa? Inalum, BUMN Republik Indonesia, kok Masyarakat Indonesia tidak dikasih informasinya, apakah Freeport Indonesia menguntungkan atau tidak untuk dibeli?

Seharusnya Pemerintah RI, kedepankan tanggung jawabnya terlebih dahulu, misalnya dan patutnya, AUDIT secara lebih komprehensif terhadap Freeport Indonesia, yang sudah 50 tahun korek korek harta di Papua.

Apa saja yg bisa diaudit? kandungan tambangnya, pajak, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dst. Temuan ini semua bisa digunakan untuk berbagai hal, baik kebijakan Pemerintah dalam soal pertambangan maupun untuk buy back atau take over bisnis.

Beberapa Audit sebetulnya sudah muncul, audit BPK, audit tailing (pencemaran lingkungan) oleh KLHK, tapi semua tidak ada follow up bahkan KLHK membatalkan tindak lanjut demi investasi. pfuf!!


Lalu bagaimana dengan orang Papua? Mereka seharusnya dikonsultasikan, bukan sekedar Gubernur Papua yang dilibatkan. Orang Asli Papua, terutama suku-suku asli, Kamoro, Amungme, dll disekitar area Freeport. Partisipasi penting, secara genuine dan transparan.

Lalu, soal uang pembelian saham 51% oleh Inalum, apakah itu uang Inalum? ternyata bukan. Ternyata uang tsb hasil Bond (surat utang), yang berasal dari SIAPAPUN yang bisa beli Bond tersebut. Bisa jadi Freeport McMoran atau Rio Tinto atau siapapun.

Jadi INALUM fungsinya cuma KASIR LOKET jual Bond (surat utang) saja. Nah, yang katanya Freeport Indonesia kembali ke pangkuan Republik, kayaknya musti dikoreksi deh... yang pemilik sesungguhnya adalah yang punya Bond, kertas bernilai saham tsb. hehehe gimana ini?!? ampyun DJ...

Kenapa bisa seperti ini? Saya curiga ada yang DIUNTUNGKAN dari proses munculnya Inalum dan 51% pembelian tsb.

Analisa saya, 51% dan Inalum adalah konsep keterbukaan dan liberalisasi saham, dengan arti hasil negosiasi agar saham bisa dibagi-bagi, bisa dinikmati oleh banyak pihak dengan cara berkompetisi kesanggupan membeli Bond di Inalum, sang loket.

Kedepan seperti apa? Tetap buruk sebagaimana adanya. Masalah lingkungan tetap menyedihkan, orang Papua terus jadi korban, tenaga kerja persoalannya tidak diselesaikan, banyak bisnis illegal oleh aparat negara.

Kedepan seperti apa? Negara melihat Freeport Indonesia sebagai bisnis, halal maupun haram (banyak pejabat mencari jalan menuju keuntungan diri, kelompok atau partainya), melupakan kewajibannya menjaga ketertiban bisnis yang pro kemanusiaan, keadilan. Tidak Pancasilais.

(Dari twit @haris_azhar)

Baca juga :