Mohon Keadilan, Guru Honorer Korban Pelecehan Seksual Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, menuliskan surat bertulis tangan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo. Baiq berharap keadilan, seraya menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam vonis yang diterimanya dari ketukan palu kasasi Mahkamah Agung.

"Saya minta keadilan, kepada Bapak Presiden, bebaskan saya dari jeratan hukum. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Baiq Nuril, dalam surat tertanggal 14 November 2018.

Postingan surat Baiq kali pertama diunggah Muhadkly Acho, komika Indonesia yang belakangan aktif dalam kampanye pembelaan terhadap korban UU ITE. Acho juga mengunggah surat tangan yang dibuat anak dari Baiq Nuril, Rafi.

"Yth bapak @jokowi Saya mau sampaikan surat Ibu Nuril & anaknya buat bapak. Anaknya selama ini taunya Ibunya itu sekolah selama dipenjara bbrp waktu lalu. Semoga hati bapak tergerak. Ibu Nuril adalah korban pelecehan, dia tak layak dipenjara lagi & didenda 500jt #SaveIbuNuril," tulis Acho di akun twitternya, Rabu (14/11/2018).

Diketahui sebelumnya, Baiq Nuril merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, berinisial M.

Baiq Nuril merekam pembicaraan M yang akhirnya bocor ke publik.

Baiq Nuril lalu dilaporkan ke polisi oleh M. Di tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril diputus bebas.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa Nuril terbukti bersalah. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.

"Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"," bunyi petikan putusan hakim MA sebagaimana dikutip dari laman Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (13/11/2018).

Lantaran dinilai bersalah, Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar hakim dalam putusan tersebut.


Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyatakan putusan kasasi kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

"Dari informasi manajemen perkara itu sudah putus dan memang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Artinya majelis hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).

Baca juga :