Tim Prabowo Ungkap Surat Panggilan Polisi ke Amien Rais, Ini Isinya


[PORTAL-ISLAM.ID] Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan ke Amien Rais terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Apa dasar pemanggilannya?

Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperlihatkan surat panggilan Nomor S.Pgl/9182/X/2018/Ditreskrimum pada Senin 8 Oktober 2018.

Dalam surat dituliskan Amien Rais dipanggil sebagai saksi. Amien akan dimintai keterangan terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong (hoax).

"Dalam peristiwa terjadinya tindak pidana menyampaikan berita bohong di social media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang terjadi pada 2 Oktober 2018 di Jakarta," demikian tertulis dalam surat panggilan itu.

Surat panggilan tersebut didasari Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 113 KUHP. Kemudian UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor LP/891/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/4284/X/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2018.

Atas panggilan tersebut, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzhar Simanjuntak mengatakan pihaknya menghargai proses hukum. Namun panggilan tersebut, menurutnya, merupakan upaya politik yang tidak sehat di tengah kontestasi politik saat ini.

"Bagi kami, sebenarnya kasus kebohongan tersebut sudah selesai ketika Ibu Ratna sudah mengakui kebohongan dia melakukan kebohongan kemudian diproses secara hukum. Tapi kemudian ternyata beberapa tokoh tokoh yang menjadi korban kebohongan justru ada kecenderungan dikriminalisasi," tutur Dahnil saat jumpa pers di Posko Pemenangan PAN, di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan.

Sumber: Detik
Baca juga :