MUI: Bendera Tauhid yang Dibakar Anggota Banser Bukan Bendera HTI

(Konpers MUI terkait pembakaran bendera Tauhid)

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bendera dengan lafaz Tauhid yang dibakar oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di Garut, Jawa Barat, bukan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). MUI menganggap bendera tersebut adalah bendera berkalimat Tauhid.

Disampaikan oleh Wakil Ketua MUI, Dr. Yunahar Ilyas, dalam video yang beredar tidak terlihat ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia dari bendera yang dibakar itu.

"Karena tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, maka kita menganggap itu kalimat tauhid. Jadi memang dalam sejarah ada versi kalimatnya yang latarnya putih dan ada yang hitam. Dua-duanya itu adalah bendera Rayah dan Liwa di zaman Rasulullah SAW," kata Yunahar, di Kantor MUI, Selasa, 23 Oktober 2018.

Maka dari itu, MUI menyayangkan peristiwa pembakaran bendera dengan tulisan Tauhid tersebut. Menurut Yunahar, semestinya bendera Ar Rayah dan Liwa ini tidak digunakan sebagai identitas kelompok tertentu.

"Karena ini menjadi milik umat Islam sedunia. Saya tadi ngomong-ngomong mestinya ini organisasi kerja sama Islam atau OKI mempatenkan, sehingga di manapun menjadi milik kita bersama, tidak boleh menjadi milik partai," ujarnya.

Menurut Yunahar, jika sebuah kelompok ingin menggunakan bendera tersebut, maka harus di desain secara berbeda. Tidak boleh sama persis dengan Ar Rayah atau Liwa.

"Kalau menjadi milik partai atau kelompok, harus ada desain yang berbeda atau warna yang berbeda. Tidak persis mengkopi seperti di dalam sejarah," kataYunahar. (VIVA)

Simak video penjelasan MUI:
Baca juga :