Guru Besar Hukum UGM: Fadli Zon cs Tak Bisa Dipidana soal Ratna Sarumpaet, Mereka Korban Kebohongan


[PORTAL-ISLAM.ID] Sejumlah politikus nasional dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan hoaks kekerasan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Namun, Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej berpendapat bahwa para terlapor belum tentu bisa diproses hukum. Kata dia, selama tak terbukti bersekongkol untuk menyebarkan hoaks dengan Ratna Sarumpaet, politikus oposisi yang menyebarkan kebohongan penganiayaan itu tak bisa dipidana.

Sementara, kata Eddy, Ratna justru dinilai bisa dijerat meski tak pernah menyebarkan secara langsung kabar penganiayaan itu kepada publik. "Objektif saja. Memang orang-prang seperti Fadli Zon itu tidak bisa dijerat, karena mereka juga korban kebohongan Ratna," ujar Eddy Hiariej, saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (4/10/2018).

"Kecuali bisa dibuktikan ada persekongkolan, itu baru bisa [dijerat pidana]," ia menambahkan.

Menurut Eddy, satu-satunya pihak yang bisa dipidana jika tak terbukti ada persekongkolan itu adalah Ratna. "Tangkap, tangkap saja dia," ujar pakar hukum pidana itu.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 UU No 14 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Ratna juga bisa dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Biasanya polisi pakai dakwaan alternatif dengan UU ITE," ujar pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu.

Pasal-pasal tersebut, lanjut Eddy, pada prinsipnya adalah menyebarkan berita bohong, baik secara langsung kepada publik maupun dari mulut ke mulut secara perseorangan.

Dengan demikian, Eddy meyakini Ratna bisa dijerat meski tak pernah secara langsung mengungkap kabar penganiayaan itu kepada publik ataupun media.

"Inti deliknya kan penyebaran [hoaks]. Yang melakukan [penyebaran] ingin berita bohong itu diketahui oleh banyak orang," ujarnya.

"Ratna kan cerita [soal penganiayaan] ke anaknya, lalu cerita ke Fadli Zon pas datang ke rumahnya, Prabowo, dan lainnya, dari mulut ke mulut sehingga menyebar," ucap dia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181004094028-12-335575/fadli-zon-cs-dinilai-tak-bisa-dipidana-soal-ratna-sarumpaet

***

Sebelumnya, Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 politikus dan capres Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri terkait hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Di antara mereka yang dilaporkan adalah Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga :