Fahri: Kacau Negara! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Dalam PP ini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. [detikcom]

Tanggapan Fahri Hamzah yang disampaikan kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (10/10/2018):

"Jadi begini. Ini ada mazhab berfikir yang salah. Mazhab itu mengatakan bahwa kalau rakyat itu bisa saling lapor maka masalah bisa selesai."

"Kenapa gak sekalian aja dilaksanakan semua? Kenapa hanya korupsi? 200 juta untuk melaporkan korupsi. 300 juta untuk melaporkan Narkoba. 400 juta untuk melaporkan Terorisme. 1 Miliar untuk melaporkan pengrusakan Lingkungan. Sekian juta untuk melaporkan perusakan fasilitas publik. Sekian juta untuk melaporkan KDRT. Sekian juta untuk melaporkan Trafficking. Sekian juta.... Ya sudah Negara biar habisan saja, biar sekalian bangkrut."

"Ini tools of touch (pendekatan) yang salah, yang keliru. Ini ngawur."

"Yang benar itu, semua kebisingan dalam publik itu, termasuk kejahatan yang ada didalamnya, ditangkapnya melalui Sistem. Makanya dalam korupisi itu yang penting Audit. Auditlah yang menermukan fraud (penggelapan) yang berujung pada Kerugian Negara. Kepentingan kita itu Kerugian Negara. Korupsi itu sudah ada alat mitigasinya dalam sistem demokrasi. Mulai dari sistem pelaporan dll sudah detil..."

"Dalam sistem birokrasi kita, negara kehilangan 1 sendok pun terbaca. Sangking hebatnya Sistem kita membaca Aset."

"Jadi sudahlah.. ngapaian ini orang disuruh saling lapor."

"Jadi tolong Pak Jokowi, batalkan PP. Kembalikan fungsi Audit. Hormati BPK..."

Selengkapnya simak video Fahri Hamzah:

Baca juga :