Sudah Dituding "Kena Karma", Hakim Pemvonis Kasus Azan Meiliana Ternyata Dilepas KPK Tak Jadi Tersangka


[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Selasa (28/8/2018) kemarin, KPK menangkap empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan atas dugaan suap. Salah satu yang ditangkap adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah dalam kasus "azan" penodaan agama.

OTT KPK terhadap Hakim dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo ini oleh para pendukung penista agama disebutnya sebagai kena karma karena telah memvonis Meiliana bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara.

NAMUN... selang sehari, Rabu (29/8) kemarin, Wahyu Prasetyo Wibowo akhirnya dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan.

Selain Wahyu Prasetyo Wibowo, KPK juga melepaskan dua hakim lainnya, yakni hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan.

Dari empat hakim yang kena OTT, hanya satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai 1x24 jam (pemeriksaan) itu kita menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/8), seperti dikutip merdeka.com.

Agus menyatakan status mereka hingga kini masih menjadi saksi. "Yang bersangkutan dilepaskan, pulang," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Merdeka


Baca juga :