RESMI! DPRD Prov. NTB Kirim Surat Kepada Presiden RI Permintaan Status Gempa Lombok "Bencana Nasional"


[PORTAL-ISLAM.ID] DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar menetapkan status Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Provinsi NTB sebagai Bencana Nasional.

Berikut isi lengkap surat yang bertanggal 20 Agustus 2018:


Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia

Hal: Permohonan Status Bencana Nasional

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan hormat, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok yang terrjadi secara masif telah menelan korban meninggal dunia 469 jiwa dan ribuan penduduk telah kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi dan tinggal di dalam tenda-tenda darurat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebabai berikut:

1. Peristiwa Bencana Gempa Bumi terjadi pada:

a. Tanggal 29 Juli 2018, di Kabupaten Lombok Timur dengan skala 6,4 SR dan diikuti gempa susulannya.

b. Pada tanggal 5 Agustus 2018, di Kabupaten Lombok Utara dengan skala 7.0 SR dan diikuti gempa susulannya.

c. Pada tanggal 9 Agustus 2018, di Kabupaten Lombok Utara dengan skala 6.7 SR dan diikuti gempa susulannya.

d. Tanggal 19 di di Kabupaten Lombok Timur dengan kekuatan 5.4 SR dengan susulan 6.5 SR dan 7.0 SR.

2. Bencana Alam Gempa Bumi sebagaimana dimaksud telah berdampak meluas dan masif di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB menjadi lumpuh.

3. Untuk mempercepat memulihkan keadaaan masyarakat maka penanganan Pasca Bencana, rehabilitasi dan Recovery terhadap dampak Bencana Alam Gempa Bumi memerlukan penangan yang intensif dan komitmen yang kuat dari Pemerintah.

4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan Status Bencana Alam Gempa Bumi yang melanda Provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapaka Presiden RI disampaikan terima kasih.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ketua

Hj. Baiq Isview Rupaeda, SH, MH

Baca juga :