Ketimbang Malu Kalah di MK, Yusril Sarankan Rencana Plt Gubernur dari Pati Polri Dibatalkan


[PORTAL-ISLAM.ID] Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengangkat dua nama Perwira Polri (Pati) untuk mengisi Penjabat Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dianggap tidak berdasar.

Hal ini ditegaskan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Dengan nada sinis, ia pun menyatakan bahwa kebijakan ini akan pupus di tengah jalan jika ada pihak yang mengajukan gugatan untuk melakukan penafsiran kembali terhadap pasal dalam UU Kepolisian yang berkaitan dengan hal ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau MK mengatakan tidak bisa, menurut saya sih dari pada ricuh di belakangnya, malu kalah di MK, sebaiknya enggak usah lah,” kata Yusril di Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2018), seperti dilansir aktual.com.

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis di tanah air.

Masih dalam undang-undang yang sama, dalam Pasal 28 ayat 3 pun disebutkan jika polisi tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum mundur atau pensiun dari korps Bhayangkara itu.

Yusril menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).

“Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Menurut Yusril, dua hal di atas sudah sangat jelas menegaskan bahwa rencana Mendagri Tjahjo Kumolo tidak akan lolos sekalipun diadakan penafsiran ulang pasal tersebut oleh MK.

Lebih jauh, Yusril melihat persoalan tersebut rentan memicu polemik dari sisi politik maupun hukum. Sebab, publik pasti menilai negatif jika Kemendari menyeret Polri untuk menjadi penjabat gubernur.
Baca juga :