MUI: Memakai Atribut Natal Bagi Muslim Hukumnya Haram

(Sekjen MUI Anwar Abbas -kiri- bersama Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin) 

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Islam.

"Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).

Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran turut melakukan penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.

Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, hingga kostum sinterklas lengkap dengan jenggot putih serta topinya.

Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia, ketika umat Islam dipaksa mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti instrusi pimpinannya.

MUI mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk memakai simbol ataupun atribut natal.

Anwar khawatir ketika itu dipaksakan, maka akan terjadi dampak yang buruk.

"Pastinya menyakiti hati karyawannya, karena tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.

Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.

"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.

"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya.

Perlu digarisbawahi: Fatwa MUI soal atribut Natal dan perayaan natal tidak ada hubungannya dengan pemeluk Kristen, tapi merupakan fatwa ulama Islam ditujukan kepada umat Islam.

Memangnya kemeriahan dan nilai spiritual natal akan berkurang kalau tidak melibatkan kaum Muslim..? Ini sama saja meremehkan acara natal tersebut.


Baca juga :