Heboh Video Pidato Mendagri yang menyebut "Faham Atheisme Komunisme", Yusril Minta Mendagri Klarifikasi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyoroti pidato Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna DPR pengesahan Perppu Ormas, Selasa (24/10/2017).

Dalam pidato tersebut, mantan Sekjen PDIP ini menyampaikan tentang paham ATHEISME, KOMUNISME, MARXISME, LENINISME, yang menimbulkan multi tafsir.

Video pidato Mendagri Tjahjo ini bahkan viral di sosial media dan menjadi perbincangan publik.

Berikut penggalan pidato Tjahjo di hadapan anggota DPR dalam rapat paripurna, Selasa (24/10):

"Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DAN HAL INI TIDAK TERMASUK DALAM FAHAM ATHEISME, KOMUNISME, MARXISME, LENINISME yang berkembang cepat di Indonesia".

[video]




"Kalimat-kalimat yang diucapkan Mendagri di atas mengandung makna ganda," kata Yusril dalam keterangan pers, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (26/10).

Makna pertama, banyak dan ada ormas yang ternyata mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yg bertentangan dengan Pancasila. Organisasi ini berkembang cepat di Indonesia. Sedangkan makna kedua, bahwa paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang juga mengembangkan paham, ideologi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, berkembang cepat di Indonesia.

"Mana di antara dua ini yang dimaksudkan Mendagri dalam pidatonya? Klarifikasi Mendagri, hemat saya, memang diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman," ungkapnya.

Yusril menambahkan, masing-masing makna tersebut mempunyai implikasi yang berbeda. Makna pertama, konsekuensinya Pemerintah harus menunjukkan organsisasi mana saja yang dikatakan "banyak dan ada" yang mengembangkan ajaran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. "Selain Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan oleh Pemerintah," lanjut dia.

Sedangkan makna kedua, bahwa paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, berkembang cepat di Indonesia. Ini berarti Pemerintah membenarkan sinyalemen beberapa tokoh seperti Kivlan Zen dan Taufiq Ismail yang mengatakan bahwa paham komunis kini hidup kembali di tanah air.

"Sementara paham itu dilarang oleh hukum positif Indonesia. Lantas mengapa Pemerintah membiarkannya?" tutur Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Kepresidenan Megawati Soekarnoputri ini.

Menurut Yusril, pantas jika Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi ucapannya di hadapan sidang paripurna DPR dan terekam dengan baik lewat video, agar kesalah-pahaman tidak berlarut-larut.


Baca juga :