Skenario Panik Demi Langgengkan Kekuasaan Jokowi



[PORTAL-ISLAM.ID]  Serangan panik (panic attack) adalah sebuah gelombang kecemasan dan ketakutan yang luar biasa. Jantung berdebar keras dan kita tidak bisa bernapas. Dalam banyak kasus, serangan panik menyerang dengan tiba-tiba, tanpa peringatan apapun. Ilustrasi ini sepertinya tepat untuk menggambarkan pemerintah era Jokowi. Ada kecemasan teramat sangat di sana.

Bedanya, jika seseorang yang terjangkit serangan panik akan mendadak lumpuh. Sebaliknya, jika pemerintah yang panik, pengambil kebijakan tidak bisa berpikir jernih dan akhirnya menerbitkan kebijakan yang aneh-aneh.

Ada tiga pilar dari penyebab serangan panik pemerintah ini. Pertama, kas negara terus-menerus defisit. Sejak Jokowi punya ambisi proyek-proyek mercusuar, APBN menjadi neraka defisit. Ada begitu banyak target-target Jokowi yang dituangkan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi kemampuan pendanaan pemerintah tidak memadai.

Akibatnya, kebijakan aneh-aneh pun muncul. Ada begitu banyak, tetapi 5 hal yang paling bermasalah adalah: 1) utang terus ditambah; 2) tax amnesty sebagai “pengampunan dosa” bagi para pengemplang pajak; 3) anggaran subsidi dikurangi dan dicabut; 4) anak-anak perusahaan BUMN hendak dijual ke pasar saham; 5) pajak 10 persen untuk petani tebu.

Sialnya, dana masih juga kurang. Sehingga Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) Anita Firmanti Eko Susetyowati sempat menyebut sejumlah proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah sangat sulit untuk diwujudkankan karena dana yang dimiliki sangat minim. Bahkan ada penyelesaian proyek infrastruktur yang hanya 18 persen, serta segulung proyek yang mangkrak dan berpotensi mangkrak.

Ambil contoh mangkraknya proyek pengerjaan jalur kereta api trans Sumatera yang digagas Jokowi dari Medan menuju Langkat, dan langsung ke Aceh. Apa kabar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung-Surabaya? Sudah berapa rumah murah yang dibangun dari proyek sejuta rumah yang gembor-gembor itu?

Kedua, kritik oposisi menguat. Perspektif pembangunan infrastruktur, telah membuat sisi-sisi lain dari kehidupan berbangsa dan bernegara mundur. Yang paling kencang adalah di sisi pembangunan demokrasi, pembelaan terhadap aparatur anti korupsi, hingga terkait kesejahateraan rakyat banyak. Kelemahan ini telah melahirkan hujan kritik bagi Jokowi. Lalu pemerintah pun secara panik mencoba mengatasi kritik ini.

Dalam tempo setahun saja, kita sudah menyaksikan berbondong-bondong kalangan oposisi terjerat kasus hukum. Macam-macam tudingannya. Tiga tudingan yang galib dipakai: makar, menghasut, dan mengeluarkan ujian kebencian. Lalu muncullah Perppu Ormas, yang menjadikan pemerintah seolah perampas palu hakim karena memiliki wewenang untuk langsung membubarkan ormas yang dituding secara sepihak sebagai bermasalah.

Tragisnya media sosial juga diobrak-abrik. Setelah UU ITE direvisi, kita saksikan ratusan situs-situs yang galib mengritik pemerintah diblokir. Kemarin Telegram sudah pula diblokir. Kominfo pun sudah mengancam youtube, Twitter, Facebook hingga Instagram pun akan diblokir bila tidak menertibkan konten-kontennya.

Ketiga, polemik presidential threshold. Pemerintah sedang mati-matian memaksa agar presidential threshold pada pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Karena Pemilu 2019 bersifat serentak, maka presidential threshold akan mengunakan hasil Pileg 2014. Kita paham bahwa ini hanya akal-akalan. Bagaimana mungkin menggunakan tiket lama untuk mengikuti perjalanan baru? Ada hak masyarakat yang dikebiri di sini.

Di balik ambisi itu, semerbak motif pemerintah untuk memonopoli pencapresan. Pemerintah ingin membatasi jumlah capres-cawapres Pilpres 2019. Mengapa? Terang karena pemeintah khawatir akan lahirnya capres alternatif yang bukan berasal dari parpol papan atas, 3 besar pemenang pileg. Pemerintah takut fenomena Pemilu 2004 yang memunculkan sosok Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat, dimana saat itu masih tergolong partai kecil namun bisa mengalahkan calon dari partai besar.

Demi ambisi ini, pemerintah pun kembali bertindak aneh-aneh. Mulai dari manuver kembali ke UU pemilu lama, Perppu Pemilu, hingga rumor resuffle kabinet untuk mengintimidasi parpol-parpol yang memiliki kader yang duduk di kabinet kerja.

Namun, pondasi dari segala kepanikan ini adalah paranoid Jokowi akan terjungkal pada Pilpres 2019. Alur pikirnya begini. Jika target proyek mercusuar Jokowi banyak yang tidak tercapai, bahkan makrak ketika dana publik sudah banyak tersedot ke sana, akan meluapkan kekecewan besar. Jika kalangan oposisi ini terus menggaungkan kebenaran atas realitas, sangat mungkin masyarakat akan mencari sosok yang bisa menjadi antitesis Jokowi. Dalam semangat pengharapan ini, kemunculan capres-capres alternatif sangat mungkin.

Karena itu, tidak bisa tidak, UU Pemilu harus dikawal ketat untuk menjegal calon-calon kompetititor ini. Tampaknya Jokowi dan PDIP sebagai the rulling party, tidak mau kecolongan seperti Megawati pada 2004 yang tersodok oleh semangat perubahan yang dibangun oleh SBY.

Dalam politik, skenario panik untuk mencegah munculnya capres-capres alternatif sah-sah saja, selama tidak melanggar kebajikan tertinggi dalam dunia politik: berkuasa untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat. Sayangnya, kian lama kian tampak bahwa kebajikan tertinggi ini yang malah ditafikan demi mengejar ambisi kekuasaan sesaat.

Penulis: Rahmat Thayib, Penggiat Gerakan Demokrasi Berkeadaban
Baca juga :