Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Ade Armando Yang Sudah Jadi Tersangka, Pelapor Kecewa


[PORTAL-ISLAM] Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade terjerat kasus dugaan penodaan agama dalam salah satu cuitannya di akun Twitter pribadinya, dua tahun lalu.

"Dengan dikeluarkannya SP3 itu berarti saya dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana menodai agama," tulis Ade Armando dalam laman Facebook pribadinya, Senin, 20 Februari 2017.

Ade Armando sempat menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama yang dilaporkan oleh Johan Kahn. Kahn mempermasalahkan cuitan Ade pada 20 Mei 2015 yang berbunyi: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,...”.

Johan Khan melaporkan Ade Armando ke polisi pada 23 Mei 2015. Butuh waktu lebih satu setengah tahun, Ade kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Januari 2017. Selama menjadi tersangka, Ade satu kali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, yakni pada 30 Januari 2017.

Beberapa minggu setelah pemeriksaan itu, Polda menerbitkan SP3 bagi kasus Ade. Hal ini otomatis menggugurkan status tersangka yang sebelumnya didapat Ade.

Sementara itu pihak pelapor, Johan Kahn merasa kecewa dengan diberhentikannya kasus Ade Armando ini.

"Perkara @adearmando1 di-SP3, sangat kecewa dan tidak masuk akal. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ummat," katanya melalui akun twitternya @CepJohan, Senin (20/2/2017).


Baca juga :