PERNYATAAN SIKAP MUI Atas PERLAKUAN AHOK dan PENGACARA Pada KH Ma'ruf Amin


[PORTAL-ISLAM] Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses persidangan ke-8 Ahok dalam kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa (31/1/2017). Diketahui dalam persidangan tersebut Ahok dinilai memperlakukan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi ahli dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika.
 
Berikut selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Mercermati proses ke 8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI Jalan HR. Harsono Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang akan menerangkan proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan  perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH. Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan-perundang undangan dan etika persidangan

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Februari 2017

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum
Drs. H. Zainut Tauhid saadi, M.Si.

Wakil Sekretaris Jenderal
Dr. Amirsyah Tambunan


Baca juga :