Berpotensi Resahkan Masyarakat, KPU DKI WAJIB Awasi Medsos Ahoker


[portalpiyungan.com] Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta untuk memperhatikan pola kampanye yang dilakukan oleh tim dan simpatisan media sosial (medsos) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)–Djarot Saiful Hidayat yang dinilai memiliki potensi meresahkan masyarakat.

“KPUD harus memperhatikan betul tim medsos Ahok yang kerap dicitrakan memainkan pola yang tidak apik dan meresahkan,” katanya, Jumat 28 Oktober 2016.

Menurut Hendri, calon petahana ini memiliki perangkat yang sudah lengkap dalam dunia medsos, mulai dari akun–akun buzzer dan follower serta akun-akun medsos yang bersebrangan yang diciptakan dengan sengaja.

“Tim medsos Ahok paling tertata karena perangkatnya nampak sudah lengkap termasuk akun buzzer yang dicitrakan anonim. Akun berfollower mini dicitrakan kerap melakukan bully pada akun medsos yang bersebrangan dengan Ahok. Akun yang menyebarkan isu positif tentang Ahok,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan pelaturan penting yang harus dipatuhi oleh para calon gubernur dan wakil gubernur, jika melakukan kampanye dalam akun resminya, pertama akun resmi itu harus didaftarkan sebelum masa kampanye di mulai.

Kemudian, paslon harus mengisi formulir yang disiapkan KPUD, para paslon harus mengisi formulir BC4 KWK , dan yang terakhir dalam akun medsos tersebut dilarang keras melakukan kampanye yang bernuansa SARA.

Adapun untuk bentuk kampanye yang menggunakan medsos tersebut, bisa berbentuk Visual, tulisan, gambar bergerak maupun konten interaktif. KPUD juga tidak membatasi jumlah akus medsos yang akan digunakan untuk berkampanye. Untuk akun medsos paslon yang didaftrakan ke KPUD boleh menggunakan nama cagub-cawagub, parpol pengusung atau simpatisan.

Sumber: Okezone
Baca juga :