Drama Konstitusionalisme PKS

Oleh: Margarito Kamis*
[Doktor Hukum Tata Negara]
---
PKS, sebuah partai produk reformasi, yang dimotori sejumlah orang-orang muda enerjik ini, gemilang mengambil posisi dalam drama angket Century setahun lalu. Belum lama ini publik Indonesia, bahkan dunia, kembali menyaksikan PKS mengambil posisi gemilang dalam drama DPR merencanakan penggunaan hak angket untuk membongkar mafia pajak. Sayangnya gagal.

Sebagai partai politik, PKS seolah mendemonstrasikan ke pada publik bahwa mereka tak perlu ditakuti, seperti ketakutan para pembentuk UUD Amerika, misalnya, James Madison, sang arsiteknya. Mereka seolah mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menilai partai politik sebagai biang skandal dalam sebuah masyarakat bebas, seperti yang ditakutkan oleh James Madison. Justru yang dibuktikan adalah, seperti diakui Mansfield dalam melukiskan konstitusionalisme Amerika, partai politik memiliki andil dalam menyuburkan konstitusionalisme.

Pada awal Orba, Bung Hatta, wakil presiden Indonesia pertama ini, berencana mendirikan sebuah partai politik. Tetapi, rencana ini tidak mendapat restu dari pemerintahan Orba. Lalu, Masyumi, yang oleh Bung Karno diminta untuk membubarkan diri.

Padahal, Masyumi adalah sebuah partai politik yang oleh Daniel S Lev, ahli politik berkebangsaan Amerika yang menaruh minat begitu kuat terhadap politik hukum Indonesia, dihargai sebagai partai yang paling jelas perspektif konstitusionalismenya. Katanya, suatu saat di tahun 1967, tanpa Masyumi, pemerintahan baru tidak memiliki lawan tanding sepadan. Faktanya setelah fusi, partai dipaksa mengecil menjadi tinggal dua; PDI dan PPP. Golkar, kala itu tak mau disebut parpol. Tiga parpol inilah yang mewarnai Orba, sampai Orba jatuh di tangan demonstran.

Tidak ada cerita koalisi dalam pembentukan atau penyelenggaraan pemerintahan. Semuanya dikendalikan oleh Presiden Soeharto, yang tidak lain adalah bos besar Golkar. PDI dan PPP sejatinya selalu berada di luar gelanggang pemerintahan. Pemerintahan berjalan efektif. Karena, selain ke anggotaan DPR didominasi Golkar, pemerintahan Orba main kuda kayu kepada PDI dan PPP.

Promosi Konstitualisme

Itu sebabnya tidak sedikit orang, aktivis ataupun intelektual kampus, tua dan muda bahu-membahu mengampanyekan, dengan segala risikonya, kerinduan mereka tentang konstitusionalisme. Berbangsa dan bernegara tidak bisa diserahkan kepada kemauan satu orang atau sekelompok orang yang memegang kendali pemerintahan. Diatas semuanya, berbangsa dan bernegara harus dijiwai dengan nilai, semangat, dan perspektif-perspektif universal konstitusionalisme. Setelah diusahakan dan di bayar dengan harga yang begitu mahal, reformasi pun lahir. Keran konstitusionalisme terbuka. Lahirlah sejumlah partai politik, termasuk PKS.

Terlepas dari strategi atau taktik perpolitikan, perlahan tapi pasti, partai dengan orang-orang mudanya yang begitu energik ini, menyodorkan gelombang pasang konstitusionalisme yang lumayan mengasyikan. Mereka mengambil posisi gemilang dalam drama angket Bank Century.

Eksponen-eksponen mudanya, terlihat menguasai masalah dan mempunyai nyali konstitusionalisme, yang lumayan hebat untuk ukuran partai baru. Energi dan semangat yang sama kembali mereka demonstrasikan, menjelang drama rencana penggunaan angket pajak yang baru berakhir.

Karena konstitusionalisme masa lalu adalah konstitusionalisme ‘semau gue’, suka-suka penguasa, MPR yang mengubah UUD 1945 memastikan pertumbuhan konstitusionalisme dengan memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Itulah makna hak imunitas dalam UUD 1945. Memang MPR bukan menunjuk anggota DPR, melainkan DPR sebagai organ. Tetapi, ilmu hukum Tata Negara dimana pun sama dalam satu hal; organ tidak dapat menjalankan fungsinya tanpa fungsionaris. Kursi, meja, dan lainnya bukan fungsionaris DPR. Anggota DPR-lah fungsionaris DPR.

Eksponen-eksponen PKS cukup cekatan dalam mendemonstrasikan kisi-kisi konstitusionalisme. Cukup jeli mereka mengemas kisi-kisi konstitusionalisme dalam pergerakan politiknya. Pajak, karena urgensinya, sejak abad ke-18 pernah dijadikan dasar penentuan seseorang bisa ikut pemilu atau tidak. Pajak jadinya ber hakikat sebagai pantulan ke daulatan rakyat. Rakyat memilih siapa yang akan memerintah mereka, lalu rakyat pula yang membiayai mereka yang memerintah itu.

Menariknya, ditengah hiruk-pikuk efek angket pajak, PKS membuat lompatan dalam gelora konstitusionalisme. Penghargaan terhadap seni wayang, yang didemonstrasikan dalam arena mukernas di Yogya beberapa hari lalu, disamping penegasan partai ini sebagai partai terbuka, terasa elok dalam usaha menumbuhkan konstitusionalisme kita.

Sampai pada titik itu, semuanya oke-oke saja. Tetapi, PKS mesti berhati-hati memilih langkah konstitusionalisme dalam menyikapi isu pengisian jabatan gubernur DIY. Mengapa? Bukan soal adanya dua fenomena Yogya-Jakarta, yang sama-sama telah diketahui publik, cukup krusial, tetapi lebih dari itu. Isu konstitusionalisme dalam wacana pengisian jabatan gubernur DIY, antara penetapan dan pemilihan, begitu juga rencana penciptaan jabatan gubernur utama dengan gubernur, sungguh berimpitan problem konstitusionalismenya.

Untuk memastikan jalan indah dalam konstitusionalisme pengisian jabatan gubernur DIY, mungkin ada baiknya PKS menyelami perdebatan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18-19 Agustus 1945 perihal Kooti. Bahkan, tak ada salahnya bila turut ditelusuri perdebatan mengenai nama jabatan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Ada bagusnya bila ditelusuri penggunaan nama “istimewa”, yang berlanggam hukum untuk daerah Ngayogyakarta Hadiningrat.

Rasanya, eksponen-eksponen PKS tahu bahwa martabat partai ditentukan oleh martabat fungsionarisnya, dan martabat fungsionaris ditentukan oleh kokoh atau tidaknya, istiqamah atau tidaknya mereka pada prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara menurut nilai, semangat, dan perspektif konstitusionalisme. Diatas semuanya, benih konstitusionalisme yang telah dipromosikan, dan kini mulai mewabah serta tampak mulai mekar, rasanya terlalu mahal untuk tak dilanjutkan.

*sumber: Republika (02/03/11)
*posted: pkspiyungan.blogspot.com
Baca juga :