HRS: JAKSA Secara Terang-terangan Melakukan KEBOHONGAN PUBLIK Yang Sangat Berbahaya Dalam Persidangan

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan kebohongan besar terkait jalannya persidangan.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Habib Rizieq dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021).

"Saya bukan menanggapi jawaban (yang disampaikan Jaksa). Saya ingin dibuat satu catatan dari Majelis Hakim ini karena Jaksa Penuntut Umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan," ujar Habib Rizieq.

"Tadi sejak di awal sidang kami sudah menyampaikan keberatan, karena eksepsi saya (pada sidang hari Jumat) tidak disiarkan secara live streaming. Sudah diterima laporan tersebut oleh majelis hakim yang mulia dan akan ditanggapi," tegas Habib Rizieq.

"Tapi ternyata JPU di halaman 23 terang-terangan mengatakan eksepsi saya disiarkan secara live streaming dan disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan," tambah Habib Rizieq.

"Jadi saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi ini kebohongan yang sangat fatal. Maka itu saya minta maaf tadi saya angkat tangan karena saya ingin menghentikan kebohongan! Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang disiarkan secara nasional melalui live streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedang eksepsi saya tidak disiarkan. Jaksa disini mengatakan disiarkan. Ini saya minta dijadikan catatan dalam sidang ini bahwa dalam jawaban yang disampaikan oleh JPU ada kebohongan publik yang sangat berbahaya sekali!" pungkas Habib Rizieq.

DISKRIMINASI LIVE STREAMING PN JAKTIM

Jum'at (26/3/2021) saat HRS & Penasihat Hukum baca Eksepsi, PN JAKTIM meniadakan Siaran Live Streaming, dan wartawan juga tidak boleh meliput.

Namun, Selasa kemarin (30/3/2021), saat JPU membacakan jawaban terhadap Eksepsi HRS & Penasihat Hukum, PN JAKTIM secara resmi menyiarkan Live Streaming, dan wartawan juga bebas meliput.

Hari ini, Rabu (31/3/2021), HRS menyampaikan kepada Majelis Hakim akan kebohongan besar yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

[VIDEO]
Baca juga :