[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
APAKAH INI berarti Kubu KLB Moeldoko sudah tamat?
Ternyata TIDAK!
Kubu KLB Moeldoko tidak akan menyerah. Mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua.
Menurut Max, kubunya siap mengunggat ke PTUN jika gagal mendapat SK Kemenkumham.
"Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat."
"Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan," kata Max , Rabu (31/3/2021).
Max menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Partai Demokrat.
Ia mengakui ingin mengembalikan partai berlambang mercy itu ke jalur awal.
Menurutnya saat ini Partai Demokrat hanya dikuasai pihak-pihak tertentu.
Kubu Moeldoko Bisa Menang di PTUN
Seorang pengamat @awemany di Twitter menyampaikan analisanya bahwa pertarungan AHY dengan Kubu Moeldoko pasca keputusan Kemenkumham ini justru memasuki fase gelap yang berbahaya bagi AHY.
"Jangan terlalu cepat merasa menang. Pertarungan masih panjang. Dan sekarang justru beralih ke tempat gelap. Waspada!" kata @awemany dikutip dari akun twitternya, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, Keputusan Kemenkumham yang menolak Kubu KLB Moeldoko adalah strategi rezim untuk cuci tangan.
"Kalau diputuskan sah di kemenkumham se-Indonesia bisa lihat busuknya rezim. Tapi kalo nanti diputus sah di PTUN, rezim ini bisa cuci tangan. Menjalankan perintah pengadilan. Perfect," ungkap @awemany.
"Dan ingat. Yang beperkara di PTUN itu penyelenggara KLB abal-abal (Kubu Moeldoko) vs Kemenkumham. Yg bakal digugat itu adalah keputusan penolakan itu. Kalau penolakannya dibikin (atau) ada cacatnya? Bisa jadi bola liar. Jadi ya kawal terus kawan," pungkasnya.