RESMI! DPR AS Proses Pemakzulan Presiden Trump


[PORTAL-ISLAM.ID]  Washington DC - House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) meluncurkan penyelidikan pemakzulan secara resmi terhadap Presiden Donald Trump setelah dia diduga menekan seorang kepala negara asing untuk melakukan penyelidikan yang bisa merusak citra rival politiknya.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (25/9/2019), Ketua DPR AS Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat, mengumumkan dimulainya penyelidikan pemakzulan pada Selasa (24/9) waktu setempat. Pelosi menegaskan 'tidak ada satupun yang di atas hukum'.

Di bawah Konstitusi AS, seorang Presiden bisa dilengserkan dari jabatannya atas berbagai tindakan seperti 'pengkhianatan, suap atau kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi lainnya'.

Penyelidikan pemakzulan menuai dukungan besar di kalangan anggota parlemen.

"🚨BREAKING: 218 House members now support an impeachment inquiry. That’s enough to impeach Trump!!" kata Jon Cooper.

Update terbaru saat ini sudah ada 221 anggota parlemen yang setuju pemkzulan Presiden Trump.

Penyelidikan pemakzulan Trump berdasar kasus #Ukrainegate.

Trump dalam percakapan telepon pada 25 Juli lalu, menekan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy, untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang kini menjadi kandidat capres dari Partai Demokrat dan putranya, Hunter.

Hunter diketahui pernah bekerja di sebuah perusahaan pengeboran gas di Ukraina. Desakan Trump kepada Ukraina untuk meluncurkan penyelidikan terhadap Hunter dan Biden -- jika terbukti benar -- dianggap tidak pantas. Pelosi bahkan menyebut tindakan Trump membahayakan keamanan nasional dan melanggar Konstitusi AS.

Penyelidikan pun dilakukan oleh DPR AS untuk mencari tahu apakah Trump benar-benar meminta bantuan Ukraina untuk memfitnah Biden, yang berpotensi menjadi penantang utama Trump dalam pemilihan presiden tahun 2020 mendatang.

Proses pemakzulan Trump kini sedang berlangsung.
Baca juga :