Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 M melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI pada Kamis (19/3/2026).
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers hasil Sidang Isbat penentuan Awal Syawal 1447 H.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad.
Pernyataan MUI
Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyatakan haram hukumnya keputusan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah.
Hal ini sebagaimana ketetapan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah ulil amri dalam hal ini Kementerian Agama RI.
“Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan,” kata Kiai Cholil di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
Meski begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan umat Islam harus mentoleransi kepada saudara-saudara yang akan berlebaran pada besok, Jumat (20/3/2026).
[VIDEO]
Sumber: MUI, RMOL







pak yai apakah pemerintah sekarang hukumnya berdasarkan syariat islam?
kenapa tidak mengingatkan kepada penguasa haram pengyasa berhukum kepada selain islam
waktu gabung BOP israwil, Amerika, Indonesia kok enggak haram !! padahal itu kemungkaran yang nyata !! karena kriteria mabins bikin perpecahan
Kriteria mabim bikin ada 2 tanggal hijriah dalam 1 hari yg sama. Kriteria KHGT yg mengacu muktamar turki 2016 memastikan hanya 1 tanggal hijriah dalam 1 hari.
Menyatakan gerhana matahari, gerhana bulan, kemarau, hujan dll dg teknologi saja bisa kok. Masak menentukan awal ramadhan dan syawal aja tak mampu!?
Kenapa sih harus malu mengakui kesalahan!?
Negara lain dan organisasi Muhammadiyah sudah menggunakan teknologi itu…
ya terserah ummat mau ikut yg mana
sdh biasa kok lebarannya berbeda
pemerintahnya bukan berdasarkan islam 1 madzab begitu juga aturan yg dijalankan, gimana bisa cuma pilih2 bikin sanksinya
Apa pantas pendapat orang dipandang murtad di zaman Abu Bakar (karena melarang orang membayar zakat) ditaati, Kyai?!