Ada sebagian netizen yang gagal faham soal Pengharaman Sound Horeg

Oleh: Muhibbur Rukhos

Ada sebagian netizen yang gagal faham dengan hasil keputusan Bahtsul Masail Pondok Besuk yang mengharamkan sound horeg.

Banyak yang bertanya: berarti sound hajatan, sound pengajuan, speker masjid juga haram dong?

Kalau kita ikuti penjelasan KH Muhibbul Aman Aly (Gus Muhib) dari awal sampai akhir, kita akan faham dari mana keputusan haram dari hasil Bahtsul Masail tersebut.

Gus Muhib tidak ingin pembahasan sound horeg hanya terkait dengan kebisingan suaranya, namun pembahasan berkaitan dengan mafasid (mudorot) yang selalu menyertai dan tidak pernah terpisah dari pertunjukan sound horeg.
Karena, kalau pembahasan hanya terkait suaranya, maka tidak menutup kemungkinan pertunjukan sound horeg menjadi legal jika dilakukan di lahan miliknya sendiri. Karena dalam Madzhab Syafi'iyah, tashorruful mullak itu diperbolehkan meskipun merugikan orang lain, asal tidak sampai menyebabkan dhoror yang mubihut tayammum, atau sampai merusak harta benda dalam tashorruf yang melebihi adat kebiasaan.

Fatwa Haram secara mutlaq, baik mengganggu orang lain atau tidak (misal pertunjukan di tengah hutan) ini karena dalam pertunjukan sound horeg tidak akan pernah lepas dari beberapa kemungkaran. Diantaranya:
1. Syi'arul fussaq (syiar kefasyikan)
2. Menarik orang untuk berjoget yang diharamkan.
3. Ikhtilath (campur baur laki perempuan) yang diharamkan.
4. Menutup jalan, jika pertunjukan melewatinya.

Dan banyak lain kemunkaran-kemunkaran lain. 

Yang ini tambahan saya: Konon katanya, dalam beberapa tempat, pertunjukan sound horeg pas karnaval itu bisa berakhir sampai subuh.

Jadi, menyamakan sound horeg dengan sound hajatan dan pengajian tidaklah tepat.

والله أعلم بالصواب

____
*NB: Bahtsul Masail adalah wadah bagi para ulama untuk melakukan istinbath (penggalian) hukum Islam secara berjamaah, terutama dalam menghadapi masalah-masalah baru atau yang belum jelas hukumnya. Forum ini menjadi wadah bagi para ulama dan kiai untuk menggali hukum Islam dan memberikan jawaban atas isu-isu yang berkembang di masyarakat. 

[Penjelasan Detil KH Muhibbul Aman Aly]
Baca juga :