Tips ampuh menghindari E-Tilang pake daun nangka

[PORTAL-ISLAM.ID]  Foto di atas adalah Tips ampuh menghindari E-Tilang pake daun nangka ๐Ÿ˜๐Ÿ˜‚

E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. 
Cara Kerja:
- Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya. 
- Kamera tersebut mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan. 
- Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem secara otomatis akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan. 

Proses Penindakan:
1. Pelanggaran Terdeteksi: Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran dan mengambil gambar atau video sebagai bukti. 
2. Identifikasi Pelanggar: Sistem akan mengidentifikasi pemilik kendaraan berdasarkan nomor plat kendaraan. 
3. Pengiriman Surat Tilang: Surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau surat biasa. 
4. Konfirmasi dan Pembayaran: Pelanggar dapat melakukan konfirmasi pelanggaran dan membayar denda sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

*Jadi kalau nomor platnya tidak lengkap (ketutup daun nangka), maka sistem E-Tilang tidak bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan ๐Ÿ˜

(Sumber gambar: fb)
Baca juga :