[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong tampak kesal karena dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.
Peristiwa itu terjadi saat Tom Lembong, berkas perkara, bukti-bukti terkait kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan tayangan video, Tom Lembong yang digiring keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat usai menyelesaikan proses pelimpahan perkara tampak ingin memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya.
Tetapi, petugas Kejaksaan yang berada di sebelah kiri Tom Lembong tampak berusaha untuk menggiringnya langsung ke mobil tahanan.
Bahkan, petugas tersebut terus memegangi bahu Tom Lembong agar terus berjalan menuju mobil tahanan.
Mantan Menteri Perdagangan itu akhirnya protes. Dengan wajah kesal, Tom Lembong menegaskan kepada petugas tersebut bahwa dia tetap memiliki hak untuk berbicara atau memberikan pernyataan kepada awak media.
“Saya punya hak ya untuk berbicara,” kata Tom Lembong dengan tangan diborgol.
Pak Said Didu mengatakan kasus Tom Lembong yang langsung ditahan untuk membungkam kasus yang lebih besar.
"Info yg saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah utk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yg beliau ketahui secara rinci," kata Said Didu di akun X.
"(Kasus) izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari," ujar Said Didu.
[VIDEO]
STATUS TOM LEMBONG TERSANGKA
— King Purwa (@BosPurwa) February 14, 2025
Tetap punya hak berbicara. Melarang tersangka berbicara ke publik sama saja @KejaksaanRI tidak menghargai asas praduga tidak bersalah. Ini Kejaksaan carmuk atau ada tekanan politik ke dan dari pemerintahan @prabowo ? 🙄 pic.twitter.com/Kd62UPGANv
Info yg saya dapat bhw penahanan @tomlembong adalah utk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yg beliau ketahui secara rinci - izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari. https://t.co/26sLD3VDi0
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 14, 2025