Mau menghilangkan barang bukti? kok plangnya mendadak dicopot?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mau menghilangkan barang bukti? kok plangnya mendadak dicopot?

"4 hari lalu, papan namanya masih ada. Tadi siang sudah tidak ada. Apa sudah pindah kantor atau mau menghilangkan barang bukti? Bisa kena pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena bukti foto dan video kantor itu sudah saya kirimkan ke penyidik Bareskrim," ujar Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufron di akun fbnya, Sabtu (1/2/2025).

Sebelumnya Gufron sudah menyambangi kantor itu yang saat itu ada papan namanya:

KANTOR PEMBEBASAN TANAH PROYEK
PT KUKUH MANDIRI LESTARI
DIDUKUNG APDESI KAB TANGERANG
 
"Ini ada kaitannya dengan proyek pembebasan lahan PIK 2 (Pantai Indah Kapuk 2), karena yang melaksanakan proyek ini adalah PT KUKUH MANDIRI LESTARI, yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group," kata Gufron dalam video saat mengambil bukti di lokasi.

[VIDEO saat papan nama masih ada]
Baca juga :