[PORTAL-ISLAM.ID] Nama Burhanuddin Abdullah kembali mencuat ke publik saat dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara. Danantara sendiri merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, sebuah Badan Pengelola Investasi (BPI) yang berperan dalam mengelola aset negara yang mencapai Rp 14.000 Triliun.
Rencananya Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari mendatang, dibeberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto optimistis jika BPI Danantara akan menjadi kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia pada masa depan nanti.
"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Kasus Korupsi Burhanuddin Abdullah
Burhanudin Abdullah pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dari 2003 hingga 2008. Ia juga pernah menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Sebelumnya Ia juga pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia masa jabatan 12 Juni 2001 – 9 Agustus 2001.
Dibalik karirnya yang mentereng, Burhanuddin pernah terkena kasus korupsi dan divonis 5 tahun penjara.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Banding Malah Diperberat
Ia langsung mengajukan banding dan hukumannya malah ditambah enam bulan penjara, sehingga menjadi 5 tahun 6 bulan.
Di tingkat Kasasi hukuman dipotong banyak
Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hakim mengurangi masa tahanannya selama dua tahun enam bulan berdasarkan keputusan MA RI tanggal 18 September 2009, No. 897K/Pid. Sus/2009.
Sehingga vonis Burhanuddin hanya 3 tahun penjara.
Burhanuddin menempati penjara Sukamiskin sejak 14 September 2009 setelah sebelumnya hanya menempati beberapa jam saja di Penjara Cipinang setelah sebelumnya mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Bebas dari Penjara
Burhanuddin Abdullah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (6/3/2010) setelah mendapat pembebasan bersyarat seusai menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran dan kini ia dipercaya sebagai ketua tim pakar dan Inisiator Danantara.
OKE GAS !!!