Trend Ustad Sunnah
Hadits itu bukan hukum, tapi sumber hukum. Untuk memahami hukum sebuah hadits diperlukan perakangkat-perangkat ijtihad seperti kemampuan menilai kualitas hadits, kompilasi hadits, ushul fikih, qawaid ushul dll.
Karena itu, rawan sekali memang kalau seseorang mengkaji sebuah hadits lalu langsung mengeluarkan hukumnya berdasarkan tekstual hadits tanpa menimbang adanya hadits-hadits lain dan itu yang jadi tren sekarang.
Makanya jadi muncul hukum aneh-aneh seperti makan hanya boleh 2x, kencing babi tidak najis (kencing setan aja gak najis), tak boleh berziarah kecuali ke tiga masjid, dll.
Trend kajian membaca kitab sunnah atau kitab hadits lalu langsung diambil hukumnya memang nyaman, instan, cocok untuk orang kota yang sibuk yang maunya instan, dalil langsung amal.
Ini tantangan kita hari ini mengembalikan semangat bersunnah tanpa kehilangan arah.
Sebaiknya yang mengisi kajian sunnah itu juga harus faqih lebih dulu. Wallahu a'lam.
(Ustadz Rudi Wahyudi)