MASIHKAH ADA KEADILAN DI NEGERI INI ???
Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan pelanggaran kode etik yang dilanggar berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik, kata dia, melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Menurut dia, tempat dilakukan pemasangan police line tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan.
Kasus kasus serupa dimana pengungkap kejahatan justru disalahkan baik terjadi pada aparat atau non aparat acap kali terjadi. Bahkan tidak jarang berakhir kematian.
Salim Kancil di Lumajang yang mati dibunuh karena mengungkap penambangan pasir ilegal.
Munir tewas diracun di pesawat karena mengungkap kasus pelanggaran HAM adalah sebagian kecil dari contoh tragis pejuang keadilan di negeri ini.
Kejadian kejadian tersebut mengingatkan penulis akan hukum Gresham yang mengatakan bad money always drives good money. Teori ini memang untuk sistem ekonomi yang meniscayakan bahwa sistem uang yang buruk (uang kertas tanpa jaminan emas) yang diterapkan secara sistematis oleh negara akan mengusir uang baik (emas dan perak) yang tidak diterapkan oleh negara.
Sebaik dan semahal apapun emas tetap akan kalah oleh uang kertas yang diback up oleh undang undang negara. Emas hanya akan menjadi perhiasan bagi pemiliknya semata.
Kiranya hukum Gresham tersebut sesuai dengan penerapan hukum yang ada di negera ini. Ketika yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan hanya karena undang undang yang ada memihak pada kejahatan.
Bahkan tidak jarang undang undang pun diubah demi untuk merekayasa kejahatan agar sejalan dengan undang undang.
Kasus impor pasir laut, keputusan MK tentang usia calon wakil presiden, omnibus law, ilegal loging dan cawe cawe presiden pada pemilu adalah sebagiam kecil dari perubahan aturan demi syahwat kekuasaan.
Maka sebaik apapun hukum Allah SWT, jika tidak diterapkan oleh negara akan kalah dan tereliminir oleh hukum hukum buatan manusia yang bias kepentingan.
Penulis yakin kasus semacam Ipda Soik ini tidak akan berakhir sampai di sini. Akan ada kasus kasus serupa yang akan menjadikan pejuang kebenaran dibungkam. Orangnya dipenjara atau organisasinya dibubarkan.
(Oleh: Muhammad Ayyubi)