Bunuh Diri Haruskah Dishalati?
Oleh: Ustadz Minanurrohman
Ada pertanyaan unik saat kajian shalat jenazah tempo hari.
Sebagian orang beranggapan orang bunuh diri tidak boleh dishalati, karena ini aib dosa besar.
Yang perlu digaris bawahi bahwa bunuh diri tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Orang bunuh diri, jika di masa hidupnya muslim, saat mati dia masih berstatus muslim. Hanya saja bunuh diri adalah perbuatan dosa besar.
Adapun terkait tidak bolehnya menshalati pelaku bunuh diri dianjurkan khusus tokoh-tokoh masyarakat, sebagai bentuk warning sosial, bahwasanya perbuatan bunuh diri itu tercela.
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
“Didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa hanya nabi saja yang tidak menshalatkan jenazah pelaku bunuh diri, adapun kerabat dan teman pelaku tetap menshalatkan.
Dan hadis yang mirip saat nabi tidak menshalatkan orang yang punya hutang tetapi Beliau tetap memerintahkan shahabat lain tetap menshalati.
Hadis dari Salamah bin Akwa' radhiallahu 'anhu
أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم أُتِيَ بجِنازةٍ ليُصلِّيَ عليها، فقال: هل عليه مِن دَينٍ؟ قالوا: لا، فصلَّى عليه، ثم أُتِيَ بجِنازةٍ أخرى، فقال: هل عليه مِن دَينٍ؟ قالوا: نعمْ، قال: فصلُّوا على صاحبِكم. قال أبو قتادة: عليَّ دَينُه يا رسولَ الله، فصلَّى عليه
Bahwasanya didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seorang jenazah agar Beliau menshalatkannya. Nabipun bertanya, "Apakah Fulan punya utang?" Maka pada sahabat menjawab, "Tidak." Maka beliau shalatkan jenazah ini.
Kemudian didatangkan lagi jenazah lainnya, Nabi bertanya, "Apakah si Fulan punya utang?" Para sahabat menjawab, "Iya punya utang." Nabi menimpali, "Maka shalatkanlah sendiri bersama sahabat-sahabatnya,".
Lalu Abu Qatadah maju dan mengatakan, "Ya rasulallah, hutangnya menjadi tanggunganku.!"
Maka Nabipun ikut menshalatinya.
(HR. Bukhari)