Paman Usman "Menang Sebagian"

Paman Usman "Menang Sebagian"

Lagi Ramai.....

Ceritanya, Anwar Usman menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ATAS "hukuman"/sanksi yang diterima dari MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).

HASILNYA :

1. PTUN memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pengangkatan Hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua MK

2. PTUN memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Harkat dan Martabat Anwar Usman.

3. SAYANGNYA... permintaan Paman Usman untuk agar Jabatannya sebagai Ketua MK dipulihkan kembali DITOLAK OLEH PTUN !

Catatan dari Penulis:

A. Ternyata Paman Usman memang gigih dalam melakukan perlawanan atas sanksi/skorsing yang diterima dari MKMK. Hmm... adakah Back Up dari Keluarga Istri ? 😄

B. Memang permintaan Paman Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK ditolak oleh PTUN, tetapi setidaknya toh bisa membatalkan SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gagah dong ya... Paman Usman 😅

C. NAMUN DEMIKIAN, keputusan ini belum inkrah yaa... belum memiliki kekuatan hukum tetap KARENA Mahkamah Konstitusi masih bisa banding ke Mahkamah Agung. 

(tentunya, Paman Usman udah siap2 lha ya... jika harus sampai lanjut "bertarung" dengan MK ke / di Mahkamah Agung 😆😁 )

Keluarga "itu" memang super ulet ya.... Tekun dan Gigih meraih kemauannya....

(by Tara Palasara)
 
Baca juga :