Oleh: Fahmi Hasan Nugroho
A punya istri B, B selingkuh dengan C lalu hamil dan melahirkan D, tes DNA akan menyatakan bahwa bapaknya D adalah C, tapi secara fikih nasabnya tetap kepada A, bukan kepada B (ibunya) ataupun C (bapak biologisnya).
Kok bisa sih anak hasil selingkuhan istri nasabnya ke suami? Ya karena Rasulullah yang bilang begitu dan para ulama mengikutinya.
Rasulullah bersabda:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Anak itu milik "kasur" (suami) sedangkan bagi pelaku zina adalah "batu" (rajam).
Lalu, jika si suami tahu itu bukan anaknya dan menolak anak tersebut gimana? Ya tetap nasabnya kepada dia dan semua hukum bapak-anak tetap berlaku meski dia menolak.
Kalo emang beneran mau menolak maka cuma ada satu cara yang sah yaitu li'an, tapi konsekuensinya ga cuma urusan nasab yang diputus tidak ada, tapi juga hubungan suami dan istri yang selingkuh pun putus untuk selamanya dan ga boleh rujuk ataupun nikah lagi.
Li'an itu gimana? Li'an itu suami menuduh istrinya berzina tapi ga bisa menghadirkan 4 orang saksi, maka si suami diminta bersumpah di hadapan hakim dan orang-orang sebanyak 4 kali dan berkata "demi Allah istri saya sudah berzina dengan si C" atau semisalnya, dan sumpah yang kelima dia berkata "demi Allah jika sumpah saya ini dusta maka saya siap menerima laknat Allah kepada saya" atau semisalnya. Dengan ini, jatuhlah hukuman hadd zina (rajam) kepada si istri.
Istri bisa lepas dari hukuman rajam dengan sumpah juga, di tempat dan kondisi yang sama dia bersumpah 4 kali dan berkata "demi Allah tuduhan dia adalah palsu" atau semisalnya, dan sumpah yang kelima dia berkata "demi Allah, jika sumpah saya ini palsu maka saya siap menerima murka Allah" atau semisalnya.
Dengan itu, berlakulah konsekuensi hukumnya yaitu: anak itu lepas dari nasabnya dan murni menjadi orang asing, lalu nikah antara suami dan istri itu batal untuk selamanya.
(fb)