Moge yang Dibawa Menteri PUPR di IKN Ternyata Nunggak Pajak

[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menikmati akhir pekan dengan naik motor gede (moge) Honda Rebel 500. Namun saat dicek status pajak motornya, ternyata belum diperpanjang.

Menteri PUPR Basuki menemani Presiden Joko Widodo menjajal jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada akhir pekan kemarin. Moge Honda Rebel 500 itu memiliki pelat nomor B-4545-KXZ.

Saat ditelusuri melalui situs Bapenda Jawa Barat, ternyata pajak motor tersebut sudah habis, per Selasa (30/7/2024).

Motor itu registrasi sebagai Honda Rebel CMX500. Tanggal jatuh tempo pajak pada 6 Maret 2024, sedangkan tanggal akhir STNK pada 6 Maret 2028.
Pajak Motor tersebut Rp 2.594.300, namun sudah dikenakan PKB denda Rp 259.500, kemudian SWDKLLJ pokok Rp 83 ribu, dan SWDKLLJ denda Rp 40 ribu. Total pajak yang harus dibayarkan Rp 2.976.800.

Motor tersebut tidak ada dalam daftar kekayaan Basuki yang didaftarkan pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Bisa jadi, moge tersebut memang bukan milik Basuki.

Dalam LHKPN yang tercantum, Basuki memiliki dua unit kendaraan bermotor. Pertama, sepeda motor Royal Enfield Bullet Classic tahun 2017 senilai Rp 40 juta. Kedua, mobil Toyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T senilai Rp 50 juta, mobil itu lansiran tahun 2009.

Soal kegemaran naik motor, Basuki kerap menemani presiden Jokowi. Misalnya pada 2019 silam, saat Jokowi menjajal jalan akses perbatasan Long Bawan-Long Midang 10,7 kilometer (km) menggunakan motor custom. Kala itu Jokowi menggeber motor W175 bergaya Bobber berkelir hijau besutan Katros Garage, sedangkan Basuki bergaya Chopper besutan bergaya chopper hasil kolaborasi Elders Garage x Kick Ass Chopper.

(Sumber: Detik)
Baca juga :