[PORTAL-ISLAM.ID] YOGYA - Advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY setelah memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah korban dugaan pelecehan seksual di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogya pada 2020 silam.
Melia dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.
Sebagai informasi, pihak kampus telah melakukan investigasi terkait masalah ini dan telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dimiliki terduga pelaku, IM.
Namun, IM kemudian melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik. Dan kini, Meila berstatus sebagai tersangka.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menceritakan bahwa Meila telah bergabung dengan LBH Yogyakarta sejak 2016 silam. Sejak awal, Meila menurut Julian fokus untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
“Mba Meila adalah salah satu pengabdi bantuan hukum LBH Yogyakarta yang kemudian fokus penanganan dan mendekatkan LBH Jogja dengan isu-isu perlindungan hak-hak perempuan,” kata Julian dalam konferensi pers bertajuk ‘Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual’, Kamis (25/7/2024).
Sebelum kasus dugaan pelecehan seksual di UII ramai hingga ia ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat ini, Meila menurutnya sudah sering melakukan advokasi kasus serupa.
“Advokasi kami terhadap isu perlindungan perempuan banyak ditangani Saudara Meila. Sebelum kasus ini masuk, Meila sudah konsisten melakukan pendampingan,” ujar Julian.
Diberitakan sebelumnya, Meila ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh IM, yang dalam hal ini merupakan terduga pelaku kekerasan seksual di UII, ke Polda DIY pada 2021 silam.
IM melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik. Bukti yang dilampirkan IM termasuk tautan YouTube yang menampilkan rekaman video zoom meeting. Dalam video tersebut, Meila menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
Merespons hal ini, Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya menyebut bahwa ini adalah bentuk serangan pada perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kemudian ini merupakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia wanita, yang itu kemudian coba memberikan perlindungan kepada korban-korban,” kata Julian dalam konferensi pers daring YLBHI, Kamis (25/7/2024).
Julian menjelaskan konten yang dilaporkan IM terhadap Meila bukan tindakan pribadi melainkan keputusan lembaga (LBH Yogyakarta) karena dia sebagai penanggungjawab kasus.
Meila, dalam konferensi pers yang dijadikan muatan laporan IM soal pencemaran nama baik, sudah mengungkapkan bahwa apa yang ia sampaikan hanya sekadar membaca ulang siaran pers dari LBH Yogyakarta.
(Sumber: Kumparan, Narasi Daily)
Meila Nurul Fajriah, advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pendamping hukum 30 korban dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda D.I.Y.
— Narasi Newsroom (@NarasiNewsroom) July 26, 2024
Melia dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27… pic.twitter.com/jB1gjo5gMR