Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur (Anak Anggota DPR RI), Pernah Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan dan Penipuan Rp 47 M
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjadi sorotan karena memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, dalam kasus tewasnya pacarnya.
Berdasar penelusuran, Ronald bukan satu-satunya terdakwa yang pernah divonis bebas oleh tiga hakim tersebut.
👉Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dua polisi itu menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan hakim Mangapul dkk kemudian dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.
Di tingkat kasasi, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik divonis 2 tahun penjara.
👉Sementara itu, Erintuah Damanik pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021, saat baru bertugas di PN Surabaya.
Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.
👉Selain itu, hakim Erintuah dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.
Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kedua, Erintuah menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidang di PN Surabaya akibat perbuatannya tersebut.
”Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah.
(Sumber: JAWAPOS)