Tabungan perumahan sudah ada sejak dulu. Khusus buat PNS.
Namanya, Tapperum.
Bisa dicairkan ketika udah pensiun, berbarengan dengan Taspen (Tabungan Pensiun).
Nah, bedanya dengan Taspen, prosedur mencairkan Tapperum ini ribetnya luar biasaaaaaaaaaaaah....
Hingga akhirnya banyak pensiunan yang menyerah di tengah jalan, dan "mengikhlaskan" duit mereka di Tapperum.
Karena pengelolaan dan klaim yang tidak jelas, beberapa tahun yang lalu, pemotongan gaji PNS untuk Tapperum dihentikan.
Lalu sekarang, ujug-ujug muncul Tapera, yang jangkauannya malah diperluas. Tidak lagi PNS, tapi juga seluruh warga negara yang punya berkerja dan punya penghasilan.
Isi PP (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 tentang Tapera, banyak bertolak belakang dengan UU Tapera yang disahkan oleh DPR.
Di UU, Tapera itu ga wajib lho. Hanya buat mereka yang mau-mau aja. Tidak ada denda bagi yang tidak mau ikut. Trus, yang sudah punya rumah, ga perlu ikut.
Tapi di PP Tapera, keanggotaan Tapera itu wajib. Kalau menolak, dapat denda 0,5% yang di-potong dari gaji pegawai.
Gilingan ga tuh?
Niat banget ngerampoknya.
Tapperum yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun saja bermasalah. Padahal itu khusus PNS tuh, yang kehidupannya dijamin dengan aturan dan lembaga yang mengayomi.
Trus, gimana nasibnya rakyat jelata yang ga punya lembaga/instansi untuk mengayomi?
Semua "aturan kontroversi" di gas di akhir pemerintahan,
supaya "anak kesayangan" tinggal menikmati hasil kebijakan, dan ga perlu menerima protes dan kritik keras atas berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat.
Pinter memang 👍👍👍
Makanya pakde kan nantang
"Siapa yang bisa mengalahkan saya?"
Hayo siapaaaa.....
Yo Ndak tahu, kok tanya saya.
(AL FATIN)