Aktivis Islam Liberal Akhmad Sahal semprot Ketua MUI Kyai Cholil Nafis gara-gara Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama

[PORTAL-ISLAM.ID]  K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga Rais Syuriah PBNU, disemprot aktivis Jaringan Islam Liberal Akhmad Sahal terkait Fatwa MUI terbaru.

"Pendapat Pak Kyai @cholilnafis ini ngawur banget. Fatwa ulama itu hanyalah opini hukum dari ulama. Sifatnya ga mengikat buat muslim. Ga wajib diikuti. Kalo fatwanya picik kayak fatwa MUI ini ya ngapain diikuti. Diabaikan aja," kicau Akhmad Sahal @sahaL_AS.
 
Kyai Cholil Nafis lantas menanggapi kicauan aktivis Liberal ini.

"Silahkan baca dulu isinya dan coba klarifikasi. Kan sampean tinggal WA ke saya. Sampean bisa baca ini ya 👇 ko’ ngawur2 begini. Kaya tak saling kenal aja," balas Kyai Cholil.

Cholil Nafis Ajak Umat Islam Patuhi Fatwa Ijtima soal Salam Lintas Agama

Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis, mengajak umat Islam mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia mengenai salam lintas agama. Cholil mengatakan fatwa haram tentang umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa sudah benar.

"Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," kata Cholil kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Cholil menjelaskan doa merupakan inti ibadah. Karena itu, kata Cholil, setiap orang tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya.

"Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan assalamualaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," ujar Cholil.

Ketentuan mengenai salam lintas agama itu merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII. Ijtima Ulama MUI menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

Berikut isi ketentuan mengenai salam lintas agama:

Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi


Baca juga :