Ups! Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi, Ada 66 Rekening Yang Diblokir, 187 Bidang Tanah Disita

[PORTAL-ISLAM.ID]  Untuk kali kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa aktris Sandra Dewi, Rabu kemarin (15/5/2024). 

Hal itu buntut dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Sandra Dewi. Namun kali ini, artis tersebut diperiksa hingga 10 jam, lebih lama dibandingkan sebelumnya.

Sandra Dewi tidak berkomentar apa pun saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.30. Dia hanya mengatupkan tangan dan menunduk sambil berjalan meninggalkan awak media.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 27 Maret 2024. Atas kasus tersebut, diperkirakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp271 triliun.

Diketahui bahwa pemeriksaan kedua Sandra Dewi ini dilakukan untuk mendalami pemisahan harta dengan Harvey Moeis yang telah menjadi tersangka kasus korupsi. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers.

“(Pemeriksaan) untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM (Harvey Moeis) dengan saudari SD (Sandra Dewi),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Kejaksaan Negeri Purwokerto, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Setelah kasus korupsi itu terungkap, seluruh harta tersangka yang diduga dari kasus tersebut itu disita oleh negara. Termasuk dengan harta bersama yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang masih diblokir karena belum jelas statusnya.

“Harta-harta belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” tutur Kuntadi.

Selain itu, Sandra Dewi masih ditetapkan statusnya sebagai saksi. Sementara suaminya, Harvey Moeis, telah resmi menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, saat ini ada 66 rekening yang diblokir Kejagung. 

”Harta-harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini kami blokir untuk ditelusuri,” tegasnya. 

Selain itu, Kejagung sudah menyita 187 bidang tanah yang tersebar d ibeberapa tempat, 55 alat berat dan 16 kendaraan bermotor.

[VIDEO]
Baca juga :