[PORTAL-ISLAM.ID] Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Kritik netizen terkait TAPERA ramai di media sosial X (Twitter).
Salah satu twit paling kocak 👇
dengan gaji 5jt, akhirnya kekumpul 2 milyar setelah dipotong 3% per bulan selama 1111 tahun, pas mau beli ternyata harga rumah udah 200 triliun, akhirnya lanjut kerja lagi
— spreadsheet samurai (@bitxt) May 28, 2024