Selamat Menikmati Akibat 58%

Selamat Menikmati Akibat 58%

KEBERLANJUTAN

LANJUTKAN TERUS MENGHISAP RAKYAT JELATA

Daftar Sembako yang Kena Pajak 

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. 

Ada 12 jenis bahan pokok yang akan dikenakan pajak yakni: 
1. Beras 
2. Gabah 
3. Daging 
4. Jagung 
5. Telur 
6. Kedelai 
7. Gula 
8. Sagu 
9. Garam 
10. Susu 
11. Buah-buahan 
12. Sayur-sayuran 

(Sumber: JAWA POS)
Baca juga :