RUU PEMBUNGKAMAN PERS

RUU PEMBUNGKAMAN PERS

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang baru usulan pemerintah ini sungguh aneh. Salah satunya: lembaga penyiaran dilarang menayangkan karya jurnalistik investigasi.

Bisa Anda bayangkan, bagaimana wajah media penyiaran nasional kalau RUU ini lolos. 

Wartawan bisa masuk penjara karena melakukan investigasi atas suatu kasus.

Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu karya yang  bernilai tinggi. Tanpa keberanian investigasi jangan berharap lahir karya jurnalistik bermutu dan bisa membongkar misteri berbagai kasus yang melibatkan tokoh-tokoh penting.

Tanpa kebebasan investigasi, bagaimana media penyiaran akan menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi? Apakah media penyiaran hanya boleh menayangkan berita dari acara jumpa pers pejabat/institusi yang penuh setingan itu?

Yang juga aneh, RUU penyiaran juga menyatakan standar isi siaran ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR. Pasal ini jelas sebuah kemunduran karena standar kualitas ditetapkan politisi, bukan para wartawan profesional.

Kira-kira apa yang membuat pemerintah mengusulkan RUU penyiaran yang tidak bermutu seperti itu? Saya menilai RUU penyiaran tak lebih dari naskah sampah. Wajib hukumnya untuk ditolak.

(By Joko Intarto)

Baca juga :