[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan MA yang menerima gugatan perubahan syarat usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dari semula minimal 30 tahun saat pendaftaran, menjadi berusia 30 tahun saat pelantikan, menjadi pembicaraan hangat publik.
Keputusan MA ini memberi jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub 2024.
Kaesang digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jakarta 2024 menjadi Cawagub berpasangan dengan keponakan Prabowo sebagai cagubnya.
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah memberi respons menohok di akun twitternya.
"Hanya butuh dua syarat.
1. Culas
2. Tak tahu malu.
Dua syarat itu dia bukan cuma paham, tapi sudah melekat pada dirinya," ujar @GeiszChalifah.
Hanya butuh dua syarat.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) May 30, 2024
1. Culas
2. Tak tahu malu.
Dua syarat itu dia bukan cuma paham, tapi sudah melekat pada dirinya.
Yg ke 3, lugu pura2 bodoh dan planga plongo.
— Cebong Insyaf (@DoniAgus2000) May 31, 2024