[PORTAL-ISLAM.ID] Perjalanan bisnis PT Paytren Aset Manajemen milik ustadz Yusuf Mansur kandas.
Bisnis Paytren berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pada 13 Mei 2024.
Pencabutan izin Paytren setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Alasannya, Paytren yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Berikut 8 Pelanggaran Paytren:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren:
1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.