DOSA KEZALIMAN
Sufyan Ats Tsauri pernah berkata,
لأنْ تلقى الله تعالى بسبعين ذنباً فيما بينك وبينه؛ أهونُ عليك من أن تلقاه بذنب واحد فيما بينك وبين العباد
“Andai engkau bertemu Allah dengan memikul 70 dosa yang kaitannya antara dirimu dan Allah, itu lebih ringan daripada engkau bertemu Allah, dengan membawa satu dosa, namun dosa itu kaitannya antara dirimu dengan manusia.” (Tanbih al Ghofilin, hal. 380).
Karena Allah mudah bagi-Nya untuk mengampuni dosa-dosamu. Dia Tuhan yang Maha Pengampun lagi Penyayang.
Adapun Dosa terhadap sesama manusia tidak bisa diampuni dengan shalat, puasa, ataupun zakat, tetapi dengan meminta maaf ke orang yang pernah dizaliminya.
Kezaliman yang tidak dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman seorang hamba terhadap sesama mereka.
Karena dipastikan akan ada saling tuntut. Mereka yang dizalimi akan menuntut keadilan Allah Ta'a di Hari Pembalasan nanti.
Dosa dengan sesama manusia, belum Allah ampuni jika orang yang dizalimi belum memberi maaf.
Siapa yang merasa pernah berbuat zalim kepada saudaranya, baik berupa kehormatan badan dan harta atau lain-lainnya, hendaknya segera meminta maafnya, sebelum datang suatu hari yang tiada manfaat lagi seluruhnya.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa berbuat kezhaliman terhadap saudaranya (orang lain), hendaklah dia meminta maaf atas kezhalimannya. Karena (pada hari Kiamat), di sana tidak ada dinar (dan) tidak pula dirham sebagai penebusnya, sebelum diambil kebaikan dari dirinya untuk saudaranya tersebut. Apabila dia tidak memiliki kebaikan, maka diambillah kejelekan saudaranya tersebut dan dilimpahkan kepadanya." (HR Bukhari No 2269)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”.
Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”.
Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang di hari kiamat membawa salat, puasa dan zakat. Dia datang pernah mencaci orang ini, menuduh (mencemarkan nama baik) orang ini, memakan (dengan tidak menurut jalan yang halal) akan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang ini. Maka pahala amal baiknya diberikan kepada orang yang telah dizalimi. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutang kezalimannya lunas, maka, diambil kesalahan orang yang pernah dizalimi itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka." (HR. Muslim)