[PORTAL-ISLAM.ID] Peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) makin meluas di Kalimantan.
Tidak hanya di kota-kota besar seperti Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, juga sudah merambah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Bahkan, menurut Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Kalimantan masuk dalam wilayah jaringan trans-nasional.
Hal ini seiring dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2024 yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan satu warga negara Indonesia (WNI) asal Samarinda.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 31,9 kilogram, uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar, dan serta uang dalam valuta asing sejumlah 3.000 ringgit Malaysia.
WNA Malaysia tercatat sudah masuk wilayah Indonesia khususnya Kalimantan sekitar tujuh kali. Hal ini membuktikan bahwa Kalimantan bukan lagi wilayah transit, melainkan tujuan peredaran narkoba.
"Kalau kita melihat, sekarang peredaran narkoba luar biasa. Terlebih secara geografis, Kalimantan demikian luas dan panjang. Dengan pintu masuk perbatasan hanya beberapa titik (border). Ini celah yang kerap mereka manfaatkan," ujar Nanang, saat konferensi pers Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional, Senin (1/4/2024), dilansir KOMPAS.COM.
Selain itu, satu hal yang harus dipahami adalah fenomena narkoba yang sebelumnya merambah hanya di wilayah perkotaan, kini sudah menjangkau perkebunan dan pertambangan.
"Kalimantan adalah pangsa pasar yang menjanjikan untuk peredaran narkoba. Karena itu, kami mengimbau semua pihak bekerja sama. Kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Internasional," tutur Nanang.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, IKN pun tak luput dari penetrasi para bandar dan pengedar narkoba.
Menurutnya, kendati tingkatannya masih kecil, namun selama tiga bulan ini sejak Januari hingga Maret 2024, sudah ada beberapa pengungkapan kasus narkoba di IKN.
Arif menjelaskan, masuknya narkoba ke kota-kota dan wilayah pelosok Kalimantan termasuk IKN melalui jalur darat.
Dari Malaysia, berlanjut ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan kemudian ke Kalimantan Timur.
Untuk mencegah makin meluasnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di IKN, Polda Kaltim telah mempersiapkan rencana perkuatan pengamanan dan pencegahan.
Termasuk menerapkan scientific investigation yakni teknik menganalisa dengan menggunakan alat-alat berteknologi tinggi untuk membantu pengungkapkan kasus sehingga terdeteksi nama, lokasi, dan jalur peredaran yang digunakan.
"Pencegahan di darat, laut, dan udara pun kami lakukan. Kami mengantisipasi hal-hal yang berupa penyelundupan narkoba, barang-barang ilegal, dan lain-lain. Kami sudah antasipasi baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran yang lain," terang Arif kepada Kompas.com.
Adapun selama Januari hingga Maret 2024, Polda Kaltim berhasil mengungkap 407 kasus yang melibatkan 506 tersangka. Sebanyak 478 tersangka di antaranya laki-laki, dan sisa 28 lainnya perempuan.
Barang bukti yang diamankan didominasi sabu dengan berat 37,29 kilogram, ribuan kilogram ganja, ribuan butir ekstasi, dan puluhan ribu butir obat adiktif lainnya yang jika dikonversikan senilai Rp 48,981 miliar. (*)