TIGA MODEL PENJUALAN HASIL TAMBANG Mengikut Tuntunan Rasulullah SAW

TIGA MODEL PENJUALAN HASIL TAMBANG

Rasulullah saw. bersabda: 
 
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram." (lbnu Majah) 

Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat—karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar—seperti minyak bumi, gas alam dan barang tambang lainnya dikelola dan dieksplorasi oleh negara, kemudian hasil tambangnya didistribusikan dengan cara: 

1. Dijual kepada rakyat (konsumsi rumah tangga) hanya sebatas harga produksi. 
2. Dijual untuk produksi komersial dengan keuntungan yang wajar. 
3. Dijual kepada pihak luar negeri dengan keuntungan semaksimal mungkin. 

Gas LPG 3 kg boleh dijual kepada rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin, tapi sebatas harga produksi. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan gas LPG 3 kg untuk konsumsi rumah tangga.

Negara boleh menjual LPG dengan menambahkan keuntungan yang wajar untuk kepentingan produksi komersial (industri dalam negeri).

Dan negara boleh menjual gas ke luar negeri dengan mengambil keuntungan yang semaksimal mungkin. 

Dari keuntungan ekspor tersebut, negara bisa mensubsidi atau menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan untuk rakyat, kaya atau miskin, juga kafir atau muslim. Atau bisa juga membiayai produksi & distribusi LPG 3 kg sehingga LPG 3 kg bisa dinikmati gratis oleh seluruh rakyat, kaya atau miskin, juga kafir atau muslim.
Baca juga :