PERSETERUAN LUHUT VS BAHLIL, JOKOWI DIINGATKAN LUHUT AGAR TIDAK TERSANDUNG MASALAH SETELAH LENGSER

[Liputan TEMPO]
Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

DISAKSIKAN oleh Presiden Joko Widodo, dua menteri berdebat sengit di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024. 

Luhut Pandjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi), serta Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal), RIBUT SOAL rencana pemberian izin usaha pertambangan atau IUP khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ORMAS).

Kepada Tempo di rumah dinasnya pada Jumat, 22 Maret 2024, Bahlil tak membantah jika disebut ada perdebatan dengan Luhut dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu. “Dalam rapat itu biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” kata Bahlil.

Dua pejabat yang mengetahui isi rapat di Istana bercerita, Bahlil ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas. Pembagian WIUPK itu akan diselipkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Ide itu ditentang oleh Luhut.

Narasumber yang sama bercerita, Luhut menyatakan rencana Bahlil bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Minerba. Ia menyebutkan ada kemungkinan organisasi kemasyarakatan berbondong-bondong mengajukan permohonan izin pertambangan jika ada satu ormas saja mendapatkannya.

Saking sengitnya perdebatan itu, Luhut menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk organisasi kemasyarakatan. Ia menyinggung soal kisruh pencabutan izin tambang yang melibatkan Bahlil, bekas Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Liputan investigasi Tempo yang diterbitkan pada awal Maret 2024 menyebutkan Bahlil dan orang-orang dekatnya ditengarai MEMINTA UPETI untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabutnya. Besarnya Rp 5-25 miliar atau saham perusahaan yang izinnya dicabut sebesar 30 persen. Namun Bahlil membantah hasil investigasi tersebut. “Itu tidak benar,” ujarnya.

Rapat di Istana diikuti juga oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Pratikno, menurut dua narasumber, berada di belakang Bahlil dan mendukung rencana revisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Kementerian Sekretariat Negara telah menyusun draf revisi PP Nomor 96, yaitu menambahkan Pasal 75A yang mengatur pemberian WIUPK secara prioritas untuk badan usaha milik ormas. Pada 5 Februari 2024, Sekretariat Negara memberikan draf revisi peraturan pemerintah itu kepada para menteri terkait untuk dibahas di lembaga mereka.

Pasal 75A ditengarai membuat tensi Luhut naik. Ia mengatakan Undang-Undang Minerba menyatakan pemberian WIUPK diprioritaskan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Apabila perusahaan pelat merah tak berminat, WIUPK diberikan kepada swasta.

Luhut tak menutup kemungkinan WIUPK diberikan kepada organisasi kemasyarakatan. Namun, “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata Luhut lewat jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

Dalam rapat di Istana, Luhut didukung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang emoh memberi izin tambang untuk ormas. Arifin menyatakan pemberian IUP itu tak ada dasar hukumnya. Arifin waswas di kemudian hari timbul persoalan hukum dalam pemberian izin tambang untuk ormas. Adapun menteri lain memilih netral dalam rapat terbatas itu. 

Adapun Bahlil Lahadalia mendapat sokongan dari Presiden Jokowi dalam rapat terbatas. Dua pejabat di lingkaran Istana mengatakan Luhut bahkan mengingatkan Presiden agar tak memberikan WIUPK kepada ormas tanpa melalui lelang karena legitimasinya lemah. Bila digugat di pengadilan, pemerintah akan keok.

👉Sumber yang sama bercerita, Luhut juga mengungkapkan agar Jokowi lengser dengan mulus tanpa tersandung masalah di kemudian hari. 

Dalam wawancara tertulis dengan Tempo, Luhut tak menyangkal soal pernyataannya di Istana. Ia mengklaim tak alergi jika ormas yang berkontribusi terhadap negara mendapat izin tambang, tapi tetap harus sesuai dengan aturan.

👉Rapat terbatas di Istana Negara pada 13 Maret 2024 TAK MEMBUAHKAN KESIMPULAN. 

Sepekan kemudian, 20 Maret 2024, jajaran eselon I sejumlah kementerian mengikuti dua rapat di Kementerian Sekretariat Negara dan di Kementerian Investasi sehari kemudian. Dua rapat itu memutuskan menghapus Pasal 75A karena mendapat resistansi dari Menteri Arifin Tasrif dan Menteri Luhut Pandjaitan. 

Sebagai penggantinya, muncul satu paragraf baru dalam revisi PP Nomor 96 Tahun 2021, yakni paragraf 3 soal prioritas pemberian WIUPK. Juga disisipkannya Pasal 83A di antara Pasal 83 dan 84 dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk melunakkan Arifin dan Luhut. 

Dalam dokumen permintaan paraf ulang naskah revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 berkop Menteri Sekretaris Negara pada 26 Maret 2024 yang diperoleh Tempo, Pasal 83A cukup berbeda dengan Pasal 75A. Pasal 83A spesifik menyebutkan organisasi kemasyarakatan yang akan mendapatkan WIUPK adalah ormas keagamaan.

Perubahan lain adalah WIUPK yang akan diberikan terbatas untuk konsesi eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Artinya, WIUPK yang akan dikasih ke ormas keagamaan hanya untuk komoditas batu bara

Menteri Energi Arifin Tasrif yang menolak draf pertama lantas melunak. Ia disebut-sebut telah memberi paraf atas draf revisi terbaru. Menurut narasumber yang sama, Arifin ingin revisi PP Nomor 96 segera tuntas lantaran aturan itu menyangkut perpanjangan kontrak dan divestasi PT Freeport Indonesia.

Namun Luhut Pandjaitan tetap tak setuju. Lagi-lagi ia mengatakan pemberian izin tambang harus sesuai dengan Undang-Undang Minerba, yakni melalui lelang

Luhut waswas jika izin tambang diberikan untuk ormas keagamaan yang akan menggarap justru pihak swasta. 

“Ini hanya akan dimanfaatkan oleh segelintir orang, bukan untuk kemaslahatan umat mereka,” katanya.

Luhut memberikan alternatif agar ormas keagamaan bisa mendapatkan izin tambang, yakni kerja sama dengan BUMN atau BUMD dalam bentuk kepemilikan saham. Nantinya ormas keagamaan dapat mengakuisisi saham yang dimiliki BUMN atau BUMD setelah mereka memiliki kemampuan modal dan teknis. 

Dengan pola kerja sama itu, pemerintah bisa memastikan keuntungan dari konsesi tambang digunakan untuk mendukung kegiatan ormas. Luhut beralasan kegiatan pertambangan membutuhkan modal jumbo, apalagi untuk menambang batu bara.

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menghitung modal menambang batu bara minimal Rp 100 miliar. 

“Perlu dipikirkan cara membantu ormas agar bisa mengelola dengan baik konsesi tambang sehingga memperoleh manfaat yang maksimal,” ucap Luhut.

Berawal dari Janji Presiden kepada PBNU

REVISI Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 berawal dari janji Presiden Jokowi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pidatonya di Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung pada Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda organisasi kemasyarakatan itu.

“Saya juga menyiapkan konsesi minerba, yang ingin bergerak di usaha-usaha nikel misalnya, usaha-usaha batu bara, usaha-usaha bauksit, usaha-usaha tembaga, silakan,” kata Jokowi dalam pidatonya. 

Sejumlah politikus, termasuk di lingkaran Istana, mengatakan ucapan Jokowi itu bertujuan menggaet suara nahdliyin dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Sebulan setelah menjanjikan konsesi untuk PBNU, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022. Ia menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memimpin satgas itu. Tugas utama satgas adalah mencabut izin tambang yang tak produktif. 

Belakangan, Jokowi mendukung Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Pada November 2023, Prabowo juga menyebutkan rencana pembagian izin usaha pertambangan bekas milik swasta untuk PBNU. Ia menyatakan pemerintah sudah mencabut 2.600 izin tambang dari swasta. 

“Sudah diberikan, pertama ke PBNU. Itu pancing-pancing yang akan dibagi,” ujar Prabowo dalam acara bertajuk “Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung se-Indonesia” di Malang, Jawa Timur.

PBNU ditengarai diam-diam mendukung Prabowo-Gibran. Pada awal Januari 2024, PBNU mengarahkan pengurus wilayah dan cabang NU untuk memilih pasangan itu. Namun, dalam wawancara khusus dengan Tempo, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf membantah ada upaya menggerakkan struktur pengurus untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

(Sumber: Majalah TEMPO, Minggu, 14 April 2024)
Baca juga :