[PORTAL-ISLAM.ID] Seragam sekolah pada jenjang SD SMP SMA telah resmi dirombak oleh Nadiem Makarim.
Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem Makarim karena adanya tambahan janis terbaru.
Peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMP siap siap akan pakai seragam jenis baru ini sebagai pakaian seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
duit lagi, kasihan juga yang duit cekak
— Tri Putri R. ♥️🇮🇩 (@yangmi3prnew) April 10, 2024
Sah! Nadiem Makarim Resmi Rombak Seragam Sekolah Pada Jenjang SD SMP dan SMA, Peserta Didik Siap-siap Pakai Jenis Baru Ini https://t.co/mxkmY0jtS6