Bayar "parkir liar" bukan sedekah karena ada unsur paksaan

Bayar parkir liar bukan sedekah karena ada unsur paksaan sedangkan sedekah tidak ada paksaan, dalam istilah fiqih bayar parkir liar namanya "al maksu" (pungli) bukan sedekah. Al-maksu hukumnya haram.

Orang resah dengan parkir liar bukan berarti bakhil, tapi berat hati memberi kepada yang kurang berhak.

(Ustadz Muhammad Salim Kholili)


Baca juga :