Bayar parkir liar bukan sedekah karena ada unsur paksaan sedangkan sedekah tidak ada paksaan, dalam istilah fiqih bayar parkir liar namanya "al maksu" (pungli) bukan sedekah. Al-maksu hukumnya haram.
Orang resah dengan parkir liar bukan berarti bakhil, tapi berat hati memberi kepada yang kurang berhak.
(Ustadz Muhammad Salim Kholili)